Jampidsus: Ada Pergeseran Paradigma Penanganan Korupsi
Rabu, 23 Maret 2022 - 17:30 WIB
Dia menyebut salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Satuan hadir agar memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Penanganan perkara korupsi dilaksanakan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. Hal itu bertujuan tidak hanya pada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
"Selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," jelasnya.
Tidak hanya itu, kejaksaan secara konsisten juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Penanganan perkara korupsi dilaksanakan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. Hal itu bertujuan tidak hanya pada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
"Selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," jelasnya.
Tidak hanya itu, kejaksaan secara konsisten juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :