LBH PP Muhammadiyah Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:14 WIB
”Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Akan Tempuh Praperadilan
Menurut Gufroni, semestinya penyidik kasus ini melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.
”Alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.
Dalam beberapa kasus, kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk menyandera atau menggantung kasusnya sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. ”Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Akan Tempuh Praperadilan
Menurut Gufroni, semestinya penyidik kasus ini melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.
”Alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.
Dalam beberapa kasus, kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk menyandera atau menggantung kasusnya sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. ”Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” ucapnya.
Lihat Juga :