Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Selasa, 22 Maret 2022 - 08:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika memiliki rencana akan menggugat PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Lantaran masih mempertanyakan asas legalitas dari kekuatan regulasi tersebut.
Baca Juga: KP
"Karena kalau Bawaslu tidak setuju dengan peraturan KPU, maka diberi kewenangan untuk mengajukan JR ke MK," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Kendati demikian, Pramono menyinggung soal rencana gugatan ke MK itu tidak dilakukan semasa Bawaslu periode 2017-2022. Padahal kata dia, substansi penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang dipersoalkan itu juga sudah diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.
"Yang benar ya mereka kalau tidak setuju dengan PKPU ya di JR ke MK, bukan menggunakan keputusannya ketika penanganan sengketa atau pelanggaran administrasi yang isinya menguji materi PKPU ya itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu memberikan catatan yang sama perihal kewajiban partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam pendaftaran nanti untuk mengunggahnya ke dalam Sipol. Diketahui, Sipol merupakan perangkat teknologi informasi yang dikembangkan KPU sejak pemilu sebelumnya.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan, draf rancangan PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Di mana, KPU masih mewajibkan penggunaan Sipol dalam pendaftarannya.
"Jadi catatan kami yang pertama, adalah permasalahan legalitas penggunaan sipol dalam PKPU apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu?" kata Bagja dalam uji publik PKPU yang dilaksanakan KPU RI, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: KP
"Karena kalau Bawaslu tidak setuju dengan peraturan KPU, maka diberi kewenangan untuk mengajukan JR ke MK," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Kendati demikian, Pramono menyinggung soal rencana gugatan ke MK itu tidak dilakukan semasa Bawaslu periode 2017-2022. Padahal kata dia, substansi penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang dipersoalkan itu juga sudah diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.
"Yang benar ya mereka kalau tidak setuju dengan PKPU ya di JR ke MK, bukan menggunakan keputusannya ketika penanganan sengketa atau pelanggaran administrasi yang isinya menguji materi PKPU ya itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu memberikan catatan yang sama perihal kewajiban partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam pendaftaran nanti untuk mengunggahnya ke dalam Sipol. Diketahui, Sipol merupakan perangkat teknologi informasi yang dikembangkan KPU sejak pemilu sebelumnya.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan, draf rancangan PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Di mana, KPU masih mewajibkan penggunaan Sipol dalam pendaftarannya.
"Jadi catatan kami yang pertama, adalah permasalahan legalitas penggunaan sipol dalam PKPU apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu?" kata Bagja dalam uji publik PKPU yang dilaksanakan KPU RI, Senin (21/3/2022).
(maf)
tulis komentar anda