Polisi Sita 2 Rumah Mewah Hasil Penipuan Robot Trading Senilai Rp15 Miliar

Senin, 21 Maret 2022 - 17:23 WIB
Polisi menyita rumah milik petinggi PT Trust Global, yang memasarkan robot trading Viral Blast, di Kota Surabaya, Jawa Timur. FOTO/IST
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tindakan lanjutan setelah meringkus sejumlah tersangka pelaku penipuan robot trading Viral Blast. Polisi berhasil menyita dua rumah mewah milik petinggi PT Trust Global yang merupakan perusahaan robot trading tersebut.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, anggotanya telah menyegel dua rumah mewah yang terletak di bilangan Kota Surabaya, Jawa Timur. Brigjen Whisnu menegaskan total harta berupa bangunan berbentuk rumah tersebut senilai Rp15 miliar.



"Diduga barang bukti yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!