Polisi Sita 2 Rumah Mewah Hasil Penipuan Robot Trading Senilai Rp15 Miliar

Senin, 21 Maret 2022 - 17:23 WIB
Selain dua rumah mewah tersebut, Brigjen Whisnu memaparkan adanya barang mewah lainnya yang disita demi kepentingan penyidikan. Barang mewah tersebut diduga sebagai barang bukti yang diperoleh melalui hasil modus penipuan robot trading.

"Sebelumnya kami juga telah menyita uang dollar pecahan SGD1.000 dikurs rupiah sekitar Rp20 miliar, mobil BMW (dua unit) mobil VW Caravan (satu unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar," kata Whisnu.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast yakni Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast. Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

Baca juga: Polri Buka Hotline bagi Korban Penipuan Robot Trading dan Binary Option

"Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," kata Brigjen Whisnu Hermawan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!