Kemhan akan Bentuk 5 Batalion Komcad

Senin, 21 Maret 2022 - 12:44 WIB
Dia menambahkan, Komcad tak hanya berupa sumber daya manusia yakni warga negara, melainkan juga berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional yang telah disiapkan.

"Kesiapsiagaan itu sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman nonmiliter," kata Fahrid dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/3/2022).

Dalam hal pengelolaan, Komcad dilaksanakan berdasar kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan. Selain itu, hak asasi manusia juga dihormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPR Maklumi Kekhawatiran Potensi Komcad Disalahgunakan

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!