Kejagung Bakal Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Kejaksaan Negeri

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:54 WIB
Baca juga: Kejagung Tangkap Tiga Jaksa Gadungan Penipu Rp2,2 Miliar



"Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat," katanya.

Selain Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207. Tujuannya adalah memberikan masukan ke pimpinan kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapat restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.

"Membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!