Wujudkan Kemakmuran Rakyat, LaNyalla Gulirkan Konsep 4P

Minggu, 20 Maret 2022 - 15:07 WIB
Ditambahkannya, konsep keterlibatan People dalam Public, Private, People, Partnership berbeda dengan CSR Perusahaan yang diberikan kepada masyarakat sekitar. "CSR itu kan sekedar sedekah saja, atau maah penyuapan kepada masyarakat sekitar," timpalnya.

Karena konsep 4P yang dimaksud lebih mendasar lagi, yakni ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

"Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan," katanya.

Baca juga: Pelayanan Banyak Dikeluhkan, LaNyalla: Pemda Perlu Evaluasi Diri



Konsep tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan 'Pereknomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan' adalah ekonomi dari semua untuk semua.

"Kata yang dipakai adalah kata 'disusun', bukan 'tersusun'. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!