KPK Ungkap Ada Eks Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:53 WIB
"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," paparnya.

“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alex menegaskan KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK tersebut dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, kendati demikian kekayaannya dapat dikenakan pajak. Baca juga: Curhat Ariza Harta Tak Bertambah 2 Tahun Jadi Wagub DKI: Yang Nambah Omelan Istri

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak. Supaya apa? supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” tutur Alex.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!