Perkara PKPU, Nasabah: Jika KSP Indosurya Pailit Tak Akan Dapat Apa-apa
Selasa, 16 Juni 2020 - 15:59 WIB
JAKARTA - Upaya penyelesaian kewajiban atas permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap para anggota atau nasabahnya masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
(Baca juga: Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya)
Salah seorang anggota koperasi atau nasabah KSP Indosurya bernama Imelda yang berasal dari Bandung Jawa Barat berharap agar proses PKPU yang tengah berjalan ini berakhir damai dan dapat segera di homologasi oleh pengadilan. Sehingga dana yang ia simpan dapat segera kembali.
(Baca juga: PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diminta Lanjutkan Proposal Damai)
Ia juga berharap, agar KSP Indosurya dapat kembali bangkit dan kembali menjadi koperasi yang jauh lebih baik lagi kedepannya. Karena itu, Imelda tidak menginginkan KSP Indosurya menjadi pailit lantaran akan merugikan banyak nasabah atau anggota koperasi yang berakibat dana yang mereka simpan tidak kembali.
"Saya Imelda dari Bandung, dukung ya PKPU damai, hindari pailit. Biarkan Indosurya berkembang kembali agar menjadi semakin besar, kalau pailit kalian tidak akan dapat apa-apa. Damai saja lebih indah, lebih bagus," ungkap Imelda dalam sebuah unggahan videonya, Jakarta, Selasa (15/6/2020).
Di sisi lain, Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. Sehingga, kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya dapat tercipta dalam proses PKPU ini.
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," tegasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(Baca juga: Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya)
Salah seorang anggota koperasi atau nasabah KSP Indosurya bernama Imelda yang berasal dari Bandung Jawa Barat berharap agar proses PKPU yang tengah berjalan ini berakhir damai dan dapat segera di homologasi oleh pengadilan. Sehingga dana yang ia simpan dapat segera kembali.
(Baca juga: PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diminta Lanjutkan Proposal Damai)
Ia juga berharap, agar KSP Indosurya dapat kembali bangkit dan kembali menjadi koperasi yang jauh lebih baik lagi kedepannya. Karena itu, Imelda tidak menginginkan KSP Indosurya menjadi pailit lantaran akan merugikan banyak nasabah atau anggota koperasi yang berakibat dana yang mereka simpan tidak kembali.
"Saya Imelda dari Bandung, dukung ya PKPU damai, hindari pailit. Biarkan Indosurya berkembang kembali agar menjadi semakin besar, kalau pailit kalian tidak akan dapat apa-apa. Damai saja lebih indah, lebih bagus," ungkap Imelda dalam sebuah unggahan videonya, Jakarta, Selasa (15/6/2020).
Di sisi lain, Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. Sehingga, kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya dapat tercipta dalam proses PKPU ini.
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," tegasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
tulis komentar anda