LPSK Serahkan Dokumen Investigasi Kerangkeng Manusia ke Mahfud MD
Kamis, 17 Maret 2022 - 02:39 WIB
"Berharap Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan moderen itu. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat," kata Hasto dalam keterangannya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. Investasi dilakukan selama kurang lebih 2 bulan, sejak akhir Januari hingga awal Maret.
"Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam. Pak Menko mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," jelas Edwin.
Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut Edwin, para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.
"Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah," tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. Investasi dilakukan selama kurang lebih 2 bulan, sejak akhir Januari hingga awal Maret.
"Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam. Pak Menko mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," jelas Edwin.
Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut Edwin, para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.
"Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :