Jokowi Ambil Alih Soal Minyak Goreng, Perindo: Semoga Segera Teratasi
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:20 WIB
Sebelumnya, Dasco menyebutkan pimpinan bersama Komisi VI DPR sudah dua kali memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait persoalan minyak goreng. Meski begitu, Mendag tidak kunjung hadir.
Dasco menyatakan DPR memanggil untuk ketiga kalinya. Jika tak datang juga, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan di DPR.
"Kita minta, kan kita sama-sama tadi dibilang rakyat menjerit. Tapi Menteri Perdagangannya begitu (tidak datang saat diundang ke DPR). Ini mau panjang atau pendek," kata Dasco.
Dalam keterangan pers terkait hasil ratas kebijakan distribusi dan harga minyak goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
a. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000/liter.
b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter.
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
Dasco menyatakan DPR memanggil untuk ketiga kalinya. Jika tak datang juga, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan di DPR.
"Kita minta, kan kita sama-sama tadi dibilang rakyat menjerit. Tapi Menteri Perdagangannya begitu (tidak datang saat diundang ke DPR). Ini mau panjang atau pendek," kata Dasco.
Dalam keterangan pers terkait hasil ratas kebijakan distribusi dan harga minyak goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
a. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000/liter.
b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter.
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
(rca)
tulis komentar anda