Pemerintah Diminta Revisi PP 18/2017
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:00 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diminta untuk direvisi. Pemerintah juga diminta mencantumkan tunjangan sidang bagi anggota DPRD .
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkapkan ada 101 kabupaten yang hingga kini belum mengesahkan APBD. “Salah satu faktornya adalah DPRD malas datang paripurna karena tidak ada tunjangannya," ujar Lukman saat pelantikan DPN dan Komisariat Wilayah Adkasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyediakan uang tunjangan sidang bagi anggota DPRD agar para anggota dewan mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Menurutnya, tunjangan sidang bagi anggota DPRD itu tidak akan merugikan negara, namun justru membuat semangat untuk mengikuti rapat.
Ketua DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat itu mengakui ketiadaan tunjangan sidang sering menjadi alasan bagi anggota DPRD untuk tidak menghadiri sidang paripurna. Dia menilai hal tersebut menyebabkan banyaknya daerah yang hingga kini belum mengesahkan APBD.
Selain itu, Lukman juga meminta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional direvisi karena uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). "Setelah ini saya akan bertemu dengan Bapak Presiden Republik Indonesia, tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Adkasi bakal mengawasi secara penuh pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua khususnya terkait penggunaan dananya yang meningkat signifikan. "Kami akan mengawasi penuh pelaksanaan UU Otsus Papua khususnya dana otsus yang banyak sekali agar digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua," ungkapnya.
Adkasi, lanjut dia, telah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana Otsus Papua agar penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat Papua dan tidak terjadi penyelewengan dalam implementasinya. Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Adkasi Rieke Diah Pitaloka membeberkan organisasinya bakal memperjuangkan terwujud data desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan.
"Hal yang penting terkait regulasi tentang data desa yang jelas untuk desa-desa di seluruh Indonesia yang menjadi basis data bagi pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Rieke.
Anggota Komisi VI DPR RI ini berharap seluruh Adkasi di Indonesia bisa bersinergi untuk memperjuangankan hal-hal penting termasuk kebutuhan pangan masyarakat di daerah. Terkait kelangkaan pangan di Indonesia, menurut dia, harus diselesaikan dengan berbasis pada data yang akurat sehingga tidak bisa data tiap kementerian berbeda-beda.
"Saya sebagai anggota Komisi VI DPR RI sudah berkali-kali katakan harus segera disusun dan diputuskan tentang sistem niaga pangan pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa persoalan pangan merupakan hal yang krusial dan signifikan untuk semua masyarakat, sehingga dengan adanya kasus-kasus kelangkaan pangan tidak bisa ditunda untuk diselesaikan. Maka itu, menurutnya, perlu dibuat sistem tata niaga pangan yang komprehensif dan sistem logistik nasional yang diatur dalam bentuk undang-undang.
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkapkan ada 101 kabupaten yang hingga kini belum mengesahkan APBD. “Salah satu faktornya adalah DPRD malas datang paripurna karena tidak ada tunjangannya," ujar Lukman saat pelantikan DPN dan Komisariat Wilayah Adkasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyediakan uang tunjangan sidang bagi anggota DPRD agar para anggota dewan mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Menurutnya, tunjangan sidang bagi anggota DPRD itu tidak akan merugikan negara, namun justru membuat semangat untuk mengikuti rapat.
Ketua DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat itu mengakui ketiadaan tunjangan sidang sering menjadi alasan bagi anggota DPRD untuk tidak menghadiri sidang paripurna. Dia menilai hal tersebut menyebabkan banyaknya daerah yang hingga kini belum mengesahkan APBD.
Selain itu, Lukman juga meminta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional direvisi karena uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). "Setelah ini saya akan bertemu dengan Bapak Presiden Republik Indonesia, tolong kawan-kawan di daerah ini, tolong segera direvisi sebelum pembahasan APBD perubahan," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Adkasi bakal mengawasi secara penuh pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua khususnya terkait penggunaan dananya yang meningkat signifikan. "Kami akan mengawasi penuh pelaksanaan UU Otsus Papua khususnya dana otsus yang banyak sekali agar digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua," ungkapnya.
Adkasi, lanjut dia, telah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana Otsus Papua agar penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat Papua dan tidak terjadi penyelewengan dalam implementasinya. Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Adkasi Rieke Diah Pitaloka membeberkan organisasinya bakal memperjuangkan terwujud data desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan.
"Hal yang penting terkait regulasi tentang data desa yang jelas untuk desa-desa di seluruh Indonesia yang menjadi basis data bagi pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Rieke.
Anggota Komisi VI DPR RI ini berharap seluruh Adkasi di Indonesia bisa bersinergi untuk memperjuangankan hal-hal penting termasuk kebutuhan pangan masyarakat di daerah. Terkait kelangkaan pangan di Indonesia, menurut dia, harus diselesaikan dengan berbasis pada data yang akurat sehingga tidak bisa data tiap kementerian berbeda-beda.
"Saya sebagai anggota Komisi VI DPR RI sudah berkali-kali katakan harus segera disusun dan diputuskan tentang sistem niaga pangan pangan yang terintegrasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa persoalan pangan merupakan hal yang krusial dan signifikan untuk semua masyarakat, sehingga dengan adanya kasus-kasus kelangkaan pangan tidak bisa ditunda untuk diselesaikan. Maka itu, menurutnya, perlu dibuat sistem tata niaga pangan yang komprehensif dan sistem logistik nasional yang diatur dalam bentuk undang-undang.
(rca)
tulis komentar anda