Momentum Bangun Kesadaran Hak-hak Konsumen

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:34 WIB
Konsumen perlu terus meningkatkan literasinya, terutama di era digitalisasi agar tidak menjadi pihak yang dirugikan saat bertransaksi atau membeli sebuah produk. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
SETIAP 15 Maret diperingati Hari Hak Konsumen Sedunia. Peringatan ini jadi momentum bagi masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.

Peringatan ini sendiri terinspirasi oleh langkah Presiden Amerika Serikat (AS) John F Kennedy. Pada 15 Maret 1962, John F Kennedy mengajukan undang-undang mengenai hak konsumen. Dia menyampaikan pidato mengenai hak-hak konsumen secara langsung dalam kongres AS. “Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini, mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” begitu isi pidato John F Kennedy.



Setidaknya menurut John F Kennedy, ada empat hak dasar konsumen yaitu, hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan Informasi, hak untuk didengar pendapatnya. Lalu, pada 15 Maret 1983, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International, memperingati hari hak konsumen atau World Consumer Right Day untuk pertama kali. Ini menjadi tonggak penting untuk memberikan kesadaran kepada konsumen atas hak yang mereka dapatkan.

Tujuan peringatan hari hak konsumen sedunia adalah sebagai bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Konsumen yang dimaksud di sini adalah seluruh masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia, yang memiliki pengaruh besar atas perekonomian khususnya kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah atau pihak lainnya.

Biasanya, para partisipan akan memperingati hari ini dengan mempromosikan hak-hak dasar konsumen, menuntut hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, serta memprotes ketidakadilan yang dilakukan pasar terhadap konsumen.

Bagaimana hak konsumen yang terjadi di Indonesia? Momen hari hak konsumen ini strategis sebagai sarana untuk mengeja ulang fungsi dan peran konsumen di Indonesia. Tak hanya bagi kalangan industri, posisi konsumen ini tak bisa dianggap mudah bagi sebuah nasib bangsa ke depan. Ketika warga menjadi konsumen yang pasif dan tak acuh, sejatinya bangsa ini juga akan menuju bangsa yang tak bervisi. Sebaliknya, ketika konsumen kian cerdas, maka bangsa ini akan semakin berkualitas. Di sisi lain, menjadi konsumen cerdas juga membuat bangsa ini berpikir luas, tak sekadar puas menjadi pangsa pasar, namun memiliki tekad kuat pengendali pasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!