KPK Periksa Dua Manajer untuk Berkas Korupsi Asisten Dirut PT DI

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:14 WIB
Gedung KPK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua manajer PT Dirgantara Indonesia untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Keduanya adalah Manajer Order Management Muhammad Faruq dan Manajer Penagihan Achmad Azar. Tim penyidik KPK bakal memeriksa Faruq dan Azar dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).



(Baca: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI)

Selain Faruq dan Azar, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. Dirgantara Indonesia, Basuki Santoso sebagai saksi untuk tersangka IRZ.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!