KPK Periksa Dua Manajer untuk Berkas Korupsi Asisten Dirut PT DI
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:14 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua manajer PT Dirgantara Indonesia untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Keduanya adalah Manajer Order Management Muhammad Faruq dan Manajer Penagihan Achmad Azar. Tim penyidik KPK bakal memeriksa Faruq dan Azar dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
(Baca: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI)
Selain Faruq dan Azar, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. Dirgantara Indonesia, Basuki Santoso sebagai saksi untuk tersangka IRZ.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Raka Dwi Novianto
Keduanya adalah Manajer Order Management Muhammad Faruq dan Manajer Penagihan Achmad Azar. Tim penyidik KPK bakal memeriksa Faruq dan Azar dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
(Baca: Tetapkan Dua Tersangka, KPK Beberkan Kasus Eks Dirut PTDI)
Selain Faruq dan Azar, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT. Dirgantara Indonesia, Basuki Santoso sebagai saksi untuk tersangka IRZ.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta
Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Raka Dwi Novianto
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda