KH Cholil Nafis: MUI Tak Pernah Menetapkan Logo Resmi Halal
Minggu, 13 Maret 2022 - 21:02 WIB
Tidak hanya itu, Kiai Cholil juga menjelaskan bagaimana proses penetapan kehalalan suatu produk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasannya, Kiai Cholil mengunggah salinan UU No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal.
Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 UU tersebut berbunyi “Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI”. Sedangkan, pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, “Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa MUI”.
Baca juga: Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan
Kemudian dalam ayat 3 dijelaskan, “Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsure kementerian/lembaga, dan /atau instansi terkait”.
Selanjutnya, ayat 4 berbunyi: “Sidang fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 UU tersebut berbunyi “Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI”. Sedangkan, pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, “Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa MUI”.
Baca juga: Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan
Kemudian dalam ayat 3 dijelaskan, “Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsure kementerian/lembaga, dan /atau instansi terkait”.
Selanjutnya, ayat 4 berbunyi: “Sidang fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.
Lihat Juga :