KH Cholil Nafis: MUI Tak Pernah Menetapkan Logo Resmi Halal

Minggu, 13 Maret 2022 - 21:02 WIB
Kemudian, ayat 5 dinyatakan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI”

Dalam ayat 6 disebutkan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.

Terkait dengan logo halal, Kiai Cholil menyebutkan dalam Pasal 169 poin dinyatakan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!