BPJPH Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Label Halal MUI

Minggu, 13 Maret 2022 - 14:06 WIB
BPJPH izinkan pengusaha habiskan stok kemasan label halal MUI sebelum beralih menggunakan label baru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.



Baca juga: Waketum MUI Kritisi Label Halal Indonesia: Terlalu Mengedepankan Seni, Tak Terlihat Tulisan Arab

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!