Dokter Sunardi Tewas Ditembak, Komnas HAM Segera Minta Keterangan Densus 88

Minggu, 13 Maret 2022 - 13:18 WIB
Komnas HAM bakal meminta keterangan pihak Densus 88 karena menembak Dokter Sunardi, tersangka kasus dugaan terorisme tersebut diduga melakukan perlawanan. Foto/Ist
JAKARTA - Komnas HAM bakal meminta keterangan pihak Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri karena menembak Dokter Sunardi, tersangka kasus dugaan terorisme tersebut diduga melakukan perlawanan. Penembakan itu terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Penjelasan Densus 88 Terkait Ditembaknya Dokter Sunardi

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, sampai dengan saat ini, pihaknya masih berupaya mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait peristiwa penembakan tersebut.

"Sekarang kami sedang mengumpulkan keterangan dan informasi terkait peristiwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada permintaan keterangan pihak terkait (Densus 88) segera," tutur Beka saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (13/3/2022).



Kendati demikian, Beka belum bisa menjabarkan kapan waktu detail pemeriksaan itu dilaksanakan. Lebih jauh dikatakan Beka, Komnas HAM jiga telah menggali informasi terkait latar belakang daripada Dokter Sunardi. Salah satunya melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Terkait latar belakang, kami sudah berkomunikasi dengan IDI dan beberapa pihak lain," jelasnya.

Sebelumnya, keluarga Dokter Sunardi, tersangka teroris yang ditembak Densus 88, Ustaz Endro, menyesalkan kejadian tersebut. Pasalnya, keluarga tak yakin bila Sunardi yang berprofesi sebagai dokter umum ini termasuk kedalam jaringan terorisme seperti yang dituduhkan pada almarhum.

"Kami dari pihak keluarga tidak percaya bila almarhum ikut jaringan teroris seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu tidak mendasar, karena jiwa sosial almarhum begitu tinggi,"ungkap Ustaz Endro.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan tanggapan terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan. "Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan," ujar Dedi.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More