Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Tercantum di Kemasan Produk Makanan dan Minuman
Sabtu, 12 Maret 2022 - 21:24 WIB
JAKARTA - Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama Arfi Hatim menekankan, label halal Indonesia yang telah diperkenalkan kepada masyarakat berlaku secara nasional. Karena itu, wajib hukumnya label halal ini dicantumkan di kemasan produk makanan dan minuman.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ujar Arfi dalam siaran persnya, Sabtu (12/3/2022).
Menurutnya, kewajiban pencantuman label halal Indonesia telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, katanya.
Selain itu, para pengusaha juga harus memastikan bahwa seluruh aspek produknya tidak mencederai unsur halal serta selalu memperbarui sertifikasi halal jika sudah berakhir. "Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ucapnya.
Untuk diketahui, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal Indonesia. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.
Baca juga: Label Halal Indonesia Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Ini Makna Filosofinya
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ujar Arfi dalam siaran persnya, Sabtu (12/3/2022).
Menurutnya, kewajiban pencantuman label halal Indonesia telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, katanya.
Selain itu, para pengusaha juga harus memastikan bahwa seluruh aspek produknya tidak mencederai unsur halal serta selalu memperbarui sertifikasi halal jika sudah berakhir. "Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ucapnya.
Untuk diketahui, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal Indonesia. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.
Baca juga: Label Halal Indonesia Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Ini Makna Filosofinya
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda