Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Tercantum di Kemasan Produk Makanan dan Minuman
Sabtu, 12 Maret 2022 - 21:24 WIB
BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia berlaku nasional secara bertahap. FOTO/KEMENAG
JAKARTA - Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama Arfi Hatim menekankan, label halal Indonesia yang telah diperkenalkan kepada masyarakat berlaku secara nasional. Karena itu, wajib hukumnya label halal ini dicantumkan di kemasan produk makanan dan minuman.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ujar Arfi dalam siaran persnya, Sabtu (12/3/2022).
Menurutnya, kewajiban pencantuman label halal Indonesia telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, katanya.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ujar Arfi dalam siaran persnya, Sabtu (12/3/2022).
Menurutnya, kewajiban pencantuman label halal Indonesia telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, katanya.
Lihat Juga :