Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Sejarah Pembentukan LPPOM Majelis Ulama Indonesia
Sabtu, 12 Maret 2022 - 20:45 WIB
Menurut Menag Yaqut, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.
Kebijakan baru ini tentu berpengaruh besar terhadap industri halal di Indonesia. Sebab, selama ini label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika ( LPPOM) MUI . Institusi ini adalah Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Indonesia. Berikut ini sejarahnya singkatnya:
Mengutip situs halalmui.org, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988.
LPPOM MUI memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Baca juga : Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Kebijakan baru ini tentu berpengaruh besar terhadap industri halal di Indonesia. Sebab, selama ini label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika ( LPPOM) MUI . Institusi ini adalah Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Indonesia. Berikut ini sejarahnya singkatnya:
Mengutip situs halalmui.org, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988.
LPPOM MUI memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Baca juga : Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Lihat Juga :