Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Sejarah Pembentukan LPPOM Majelis Ulama Indonesia
Sabtu, 12 Maret 2022 - 20:45 WIB
JAKARTA - Label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) secara bertahap tidak akan berlaku lagi di Indonesia. Hal ini menyusul penetapan label halal Indonesia berlaku nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penetapan label halal Indonesia berlaku secara nasional didasarkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022. Beleid ini berlaku efektif per 1 Maret 2022.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Menurut Menag Yaqut, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.
Kebijakan baru ini tentu berpengaruh besar terhadap industri halal di Indonesia. Sebab, selama ini label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika ( LPPOM) MUI . Institusi ini adalah Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Indonesia. Berikut ini sejarahnya singkatnya:
Mengutip situs halalmui.org, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988.
LPPOM MUI memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Penetapan label halal Indonesia berlaku secara nasional didasarkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022. Beleid ini berlaku efektif per 1 Maret 2022.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Menurut Menag Yaqut, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.
Kebijakan baru ini tentu berpengaruh besar terhadap industri halal di Indonesia. Sebab, selama ini label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika ( LPPOM) MUI . Institusi ini adalah Lembaga Sertifikasi Halal Pertama di Indonesia. Berikut ini sejarahnya singkatnya:
Mengutip situs halalmui.org, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988.
LPPOM MUI memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Lihat Juga :
tulis komentar anda