Lantik Pengurus Baru, IKPI Tegaskan Profesional

Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:31 WIB
Pengurus baru Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi berganti. Sebagai Ketua Umum IKPI adalah Ruston Tambunan. FOTO/IST
JAKARTA - Pengurus baru Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi berganti. Kepengurusan untuk menuntaskan masa bakti 2019-2024 menaikkan Ruston Tambunan yang sebelumnya menjadi wakil menjadi Ketua Umum.

Ruston, dalam sambutannya menegaskan, akan mengarahkan anggotanya bertindak profesional dan sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak. Hal itu menanggapi adanya dua oknum konsultan Pajak, yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pajak beberapa waktu lalu.

Ia mengingatkan profesi konsultan memiliki kode etik dan standar. Kode etik menjadi pedoman perilaku bagi konsultan untuk berbuat sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus





"Kita di IKPI selalu mengingatkan seluruh anggota agar bekerja secara profesional dan prosedural. Jika ada yang melenceng, itu adalah oknum yang kami anggap tidak bertanggung jawab dalam melakukan tugasnya sebagai konsultan," kata Ruston kepada wartawan usai melantik puluhan pengurus IKPI pusat di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Terkait penangkapan dua konsultan pajak oleh KPK, Ruston menyatakan belum dapat menilai apakah mereka bersalah dalam kasus ini. Sebab, sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di KPK.

"Jadi belum terbukti mereka bersalah, namanya masih juga praduga. Kami sendiri juga kami masih mengumpulkan data dan mengamati sesungguhnya apa yang terjadi, apa benar konsultan pajak itu seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Menurutnya, hampir semua lapisan di setiap instansi ada oknum yang memanfaatkan keahlian atau jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi atau golongan. Karena itu, peran IKPI terhadap perpajakan di Indonesia sebenarnya sudah sangat besar. Banyak kebijakan yang dilahirkan oleh Ditjen Pajak atas usulan dari IKPI.

"Kami rasa sumbangsih IKPI untuk dunia perpajakan di Indonesia sudah harus diakui," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas IKPI Sistomo mengatakan, fungsi pengawasan salah satunya adalah menjalankan penegakan kehormatan profesi. Terkait dengan adanya pengaduan atau adanya suatu indikasi pidana dibidang perpajakan, Sistomo mengatakan, pihaknya selalu melakukan penelitian.

Menurutnya, saat ini IKPI telah membentuk majelis pengawas adhock untuk melakukan penyidangan terhadap pelanggaran kode etik. "Tidak mudah bahwa pihak-pihak terkait ini saat ini tidak bisa ditemuin karena mereka sedang dalam pengawasan KPK. Di antaranya ada yang lapor setiap hari," kata Sistomo.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More