Habiskan Anggaran dan Energi, DPR Diminta Hentikan Pembahasan RUU HIP

Selasa, 16 Juni 2020 - 08:20 WIB
Lebih dari itu, kata Uchok, juga menyangkut istilah "haluan" dalam kalimat "Haluan Ideologi Pancasila". Menurut dia, secara semantik tidak tepat karena Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebuah staats fundamental norm yang mengarahkan dan membimbing visi bangsa.

"Jadi tidak perlu undang-undang yang levelnya lebih rendah, sebab hal demikian berarti akan mereduksi (isi Pancasila)," katanya.

Sebaliknya menurut Uchok, yang lebih penting saat ini dan harus dikerjakan adalah menaruh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) bukan dibawah lembaga eksekutif seperti sekarang. (Baca: Muhammadiyah Nilai RUU HIP Tabrak UUD 1945)

"Tapi seharusnya lebih bagus di bawah MPR. Karena klau BPIP di bawah MPR ini sama saja menghindari tafsir tunggal dari pemerintah yang berkuasa, seperti pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!