Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum Daerah
Kamis, 10 Maret 2022 - 22:08 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggelar rapat koordinasi dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD SMK di Bandung.
Hal itu sebagai salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan manfaat yang optimal khususnya dalam dunia pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wikan Sakarinto mengatakan, penerapan BLUD di SMK mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka. Sehingga, mampu menghasilkan tamatan yang memiliki soft skills, hard skills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu," kata Wikan, Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan, dalam rangka menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan serta dinamika perkembangan nasional maupun global, perlu dilakukan revitalisasi SMK. "Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia," terangnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, maka diperlukan pola tata kelola yang baik pada SMK supaya menjadi lebih efisien, efektif, professional, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan menerapkan BLUD pada SMK.
"Di samping itu, dengan penerapan BLUD SMK diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan bidang keahlian sekolah. Dengan menerapkan BLUD dapat mendorong siswa untuk terus berkarya sehingga menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dan dapat meningkatkan kesejahteraan guru maupun infrastruktur sekolah," tuturnya.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
"Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi mulai dari usia dini, usia sekolah, remaja, dan orang tua," pungkasnya.
Acara Rakor ini dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dengan mengundang Kepala Biro Perekonomian, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia.
Hal itu sebagai salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan manfaat yang optimal khususnya dalam dunia pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Wikan Sakarinto mengatakan, penerapan BLUD di SMK mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka. Sehingga, mampu menghasilkan tamatan yang memiliki soft skills, hard skills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu," kata Wikan, Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan, dalam rangka menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan serta dinamika perkembangan nasional maupun global, perlu dilakukan revitalisasi SMK. "Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia," terangnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, maka diperlukan pola tata kelola yang baik pada SMK supaya menjadi lebih efisien, efektif, professional, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan menerapkan BLUD pada SMK.
"Di samping itu, dengan penerapan BLUD SMK diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan bidang keahlian sekolah. Dengan menerapkan BLUD dapat mendorong siswa untuk terus berkarya sehingga menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dan dapat meningkatkan kesejahteraan guru maupun infrastruktur sekolah," tuturnya.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
"Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi mulai dari usia dini, usia sekolah, remaja, dan orang tua," pungkasnya.
Acara Rakor ini dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dengan mengundang Kepala Biro Perekonomian, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda