Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum Daerah

Kamis, 10 Maret 2022 - 22:08 WIB
Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

"Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi mulai dari usia dini, usia sekolah, remaja, dan orang tua," pungkasnya.

Acara Rakor ini dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dengan mengundang Kepala Biro Perekonomian, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!