Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lima orang saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021. Saksi diperiksa untuk untuk memperkuat bukti dan kelengkapan berkas atas tersangka Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

"Jam Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia atas nama tersangka AW dan SA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).

Kelima saksi yang diperiksa antara lain, EK selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Tahun 2018. Kedua, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2012.





Ketiga, VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk berinisial SM. Keempat, MT selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) dan terakhir Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2012 AB. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan," pungkasnya.



Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia. Keduanya tersangka tersebut yakni, Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudo sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More