Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lima orang saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021. Saksi diperiksa untuk untuk memperkuat bukti dan kelengkapan berkas atas tersangka Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

"Jam Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia atas nama tersangka AW dan SA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).



Kelima saksi yang diperiksa antara lain, EK selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Tahun 2018. Kedua, NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2012.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Pejabat Garuda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!