Kejagung Periksa 4 Pejabat Garuda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia terus diusut Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Hari ini penyidik Kejagung memeriksa empat pejabat Garuda sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Adapun empat saksi yang diperiksa itu di antaranya PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk dan JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. "RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," katanya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia itu. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
"Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Adapun empat saksi yang diperiksa itu di antaranya PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk dan JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. "RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," katanya.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia itu. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
(rca)