Waspada Investasi di Aset Digital

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:46 WIB
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selektif dalam memilih produk investasi pada platform digital dan tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan yang tinggi. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
ISTILAH aset digital mulai populer dalam setahun terakhir. Hal itu lantaran banyak selebritas, influencer, yang membuat konten secara masif melalui platform media sosial. Ironisnya, selebritas maupun influencer tersebut sebagian besar justru tak paham dengan konten yang diproduksi. Sebagian besar hanya sebagai afiliator, sebuah istilah baru untuk seseorang yang meng-endorse produk tertentu.

Namun, apa yang dilakukan oleh para afiliator itu mampu membius masyarakat dan membuat masyarakat tergoda untuk menjadi kaya raya dalam waktu singkat. Istilah aset kripto, Bitcoin, NFT, hingga robot trading hampir setiap hari dibicarakan masyarakat. Seolah instrumen-instrumen itu menjadi jalan pintas untuk meraup rupiah.

Kasus penipuan Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz sejatinya tak akan terjadi apabila masyarakat dibekali literasi investasi. Kini para korban penipuan mulai muncul satu per satu. Bahkan ada yang kehilangan uang hingga ratusan juta. Aplikasi Binomo yang sering muncul di iklan-iklan dunia maya, endorsement sejumlah selebritas, dan menjadi sponsor acara itu digunakan Indra Kenz untuk melakukan aksi penipuan.

Masyarakat tergiur untuk menjadi kaya raya, apalagi di usia muda. Banyak pula yang teperdaya. Yang terbaru kasus Doni Salmanan yang diduga sebagai afiliator dua platform binary option, yakni Olymp Trade dan Quotex yang merugikan masyarakat.



Sejatinya Satgas Waspada Investasi telah memberikan petunjuk kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam berinvestasi. Beberapa modus penipuan investasi saat ini dilakukan dengan skema Ponzi dengan modus cryptocurrency. Di antaranya EDC Cash, yakni sebuah platform pengelolaan aset digital berbasis aplikasi yang dalam aktivitasnya yaitu mining dan jual/beli aset digital.

Aplikasi EDC Cash memudahkan para miners (penambang) meraih pertumbuhan koin secara otomatis (automining) setiap hari selama 24 jam. Satgas Waspada Investasi menemukan bahwa EDC Cash menawarkan hasil penambangan maksimal 0,5% per hari. Ada pula Lucky Trade Community (LTC)/Lucky Best Coin (LBC)/ PT Digital Global Gemilang. Penipuan dilakukan dengan melakukan investasi penjualan adalah cryptocurrency dengan paket imbal hasil dan skema merekrut anggota baru alias member get member.

Ada juga Golden Bird/Burung Emas berupa penawaran investasi burung dengan paket investasi sesuai jenis burung yang dipilih dan imbal hasil menggunakan logo OJK tanpa izin.

Smaryxbot menawarkan paket robot trading dengan skema sharing profit, yaitu membagi keuntungan yang diperoleh dari kinerja robot trading milik member yang mendaftar di bawah member tersebut (downline). Ada juga Antares yang menawarkan paket investasi dengan imbal hasil mencapai 2% per hari selama 200 hari, dan program lain.

Satgas Waspada Investasi menyarankan agar masyarakat yang melakukan trading aset kripto merupakan masyarakat yang melek finansial dan memahami betul risiko perdagangan kripto. Pasalnya, terdapat investasi aset kripto ilegal di Indonesia.

Penawaran investasi melalui media sosial dengan memasukkan masyarakat dalam grup investasi merupakan salah satu kegiatan ilegal. Selain itu, apabila menerima penawaran investasi aset kripto dengan iming-iming imbal hasil tinggi, masyarakat perlu mengenali status perizinan badan hukum dan produk di Bappebti serta imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Sampai November 2021 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 93 entitas investasi ilegal, 708 entitas pinjaman online ilegal, dan 17 entitas gadai ilegal.

Ada langkah aman untuk berinvestasi, yaitu kenali kebutuhan dan kemampuan, kenali produk dan jasa keuangan, kenali manfaat dan risiko, serta kenali hak dan kewajiban. Empat hal ini sangat penting, apalagi sekarang ini banyak sekali investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak logis. Ribuan entitas memang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, rinciannya 792 entitas investasi ilegal, 2.588 entitas fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal. Namun setiap harinya selalu bermunculan investasi dan fintech ilegal baru.
(bmm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More