MUI: Shaf Salat Berjamaah Boleh Dirapatkan, Pengajian Silakan Digelar

Rabu, 09 Maret 2022 - 22:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak.Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak. Hal tersebut seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19.

Lagi pula, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan terkait dengan pelonggaran aktivitas masyarakat. Selain itu, juga pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.



Misalnya duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!