Hukuman Wawan Ditambah 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 09 Maret 2022 - 07:23 WIB
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. "Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelasnya.

Dia mengatakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini harus membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman bui empat bulan.

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini juga diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian, menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara. Baca juga: KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin

Tidak hanya itu, Wawan juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!