Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Perbankan Rp131 Miliar
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:47 WIB
Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
https://ekbis.sindonews.com/read/359658/34/amankan-aset-damri-gandeng-kejagung-1615302196
Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.
"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya.
https://ekbis.sindonews.com/read/359658/34/amankan-aset-damri-gandeng-kejagung-1615302196
Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.
"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya.
(muh)
Lihat Juga :