Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Perbankan Rp131 Miliar
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:47 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan buron Yohanis Tandilangi alias Totti ditangkap di Jakarta Timur. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buron bernama Yohanis Tandilangi alias Totti. Dia adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan yaitu investasi jasa keuangan ilegal.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Amankan Aset, Damri Gandeng Kejagung
"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti," kata, Selasa (8/3/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Amankan Aset, Damri Gandeng Kejagung
"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti," kata, Selasa (8/3/2022).
Lihat Juga :