Naskah Akademik Keppres Nomor 2/2022 Dinilai Memutarbalikkan Sejarah

Selasa, 08 Maret 2022 - 19:18 WIB
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho sangat menyayangkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 maupun naskah akademiknya. FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho sangat menyayangkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 maupun naskah akademiknya. Keduanya dinilai memutarbalikkan sejarah dan mencederai martabat sejarawan nasional.

Pemerintah akhirnya merilis naskah akademik Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai dasar Hari Nasional Penegakan Kedaulatan Negara . Peluncuran naskah akademik itu dilakukan setelah Keppres Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik karena tidak menyebut nama Soeharto sebagai tokoh sentral di dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.

Pada bagian penutup naskah akademik tersebut, tepatnya pada halaman 118, disebutkan sejumlah ancaman kontemporer terhadap kedaulatan negara. Salah satu ancaman yang dimaksud adalah jatuhnya kedaulatan negara Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru (Orba).

"Sejak pemerintahan Orde Baru, Indonesia telah terjebak dalam praktik neo-imperialisme yang hendak mengambil alih ekonomi Indonesia," tulis naskah akademik tersebut.

Lebih lanjut, pengambilalihan ekonomi tersebut dilakukan dengan cara memaksakan negara untuk menandatangani berbagai kontrak pengelolaan sumber daya ekonomi yang vital, sehingga sangat merugikan bangsa dan negara.



Tak hanya menyebut pemerintah Orde Baru membuat Indonesia terjebak dalam penjajahan model baru atau neo-imperialisme, naskah akademik tersebut juga menyebutkan bahwa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah berhasil membuat Indonesia perlahan melepaskan diri dari praktik neo-imperialisme tersebut.

Baca juga: Keppres Serangan Umum 1 Maret Tak Cantumkan Nama Soeharto, Begini Penjelasan Mahfud MD



"Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, kedaulatan ekonomi Indonesia perlahan-lahan dapat diambil alih dari tangan asing. Namun perjuangan ini belum selesai, upaya penegakan kedaulatan ekonomi nasional untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur masih sangat perlu dilakukan," lanjut naskah akademik Keppres Nomor 2/2022.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More