Ini Fatwa MUI tentang Dana Zakat Boleh untuk Penanganan Covid-19
Jum'at, 24 April 2020 - 10:47 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 dan Dampaknya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya'ban 1441 H atau 16 April 2020. Asrorun mengatakan, fatwa terbaru ini menjadi komitmen lembaganya untuk membantu penanganan wabah corona.
"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun, Jumat (24/4/2020). ( ).
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah
2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya'ban 1441 H atau 16 April 2020. Asrorun mengatakan, fatwa terbaru ini menjadi komitmen lembaganya untuk membantu penanganan wabah corona.
"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun, Jumat (24/4/2020). ( ).
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah
2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik
tulis komentar anda