Ini Fatwa MUI tentang Dana Zakat Boleh untuk Penanganan Covid-19

Jum'at, 24 April 2020 - 10:47 WIB
Dari kiri: KH Abdul Rahman Dahlan, KH Asrorun Niam Sholeh, Prof Huzaemah Tahido Yanggo, dan KH Hamdan Rasyid. Foto/Istimewa
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Virus Corona atau Covid-19 dan Dampaknya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya'ban 1441 H atau 16 April 2020. Asrorun mengatakan, fatwa terbaru ini menjadi komitmen lembaganya untuk membantu penanganan wabah corona.

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun, Jumat (24/4/2020). ( ).



Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Ketentuan Hukum:

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah

2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More