MUI Ingatkan Pemerintah Tidak Cap Penceramah Radikal karena Kritik Pemerintah

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:15 WIB
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid membeberkan ciri-ciri penceramah yang memiliki paham radikalisme. Setidaknya ada lima indikator yang disampaikannya.

Pertama, mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.

Ketiga, menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks. Baca juga: Kenali Penceramah Moderat agar Tidak Disusupi Ideologi Radikal

Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!