MUI Ingatkan Pemerintah Tidak Cap Penceramah Radikal karena Kritik Pemerintah
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:15 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan agar pemerintah tidak mencap penceramah sebagai radikal. Apalagi, jika mereka mengkritik dengan alasan kebaikan dan mencegah keburukan.
Hal ini disampaikan Cholil sebagai respons atas indikator ciri-ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," ujarnya dikutip dalam akun Twitter @cholilnafis, Selasa,(08/3/2022).
Walaupun begitu, dirinya mengatakan MUI menolak penceramah yang suka membangkang. Apalagi mereka yang anti Pancasila.
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid membeberkan ciri-ciri penceramah yang memiliki paham radikalisme. Setidaknya ada lima indikator yang disampaikannya.
Pertama, mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
Ketiga, menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks. Baca juga: Kenali Penceramah Moderat agar Tidak Disusupi Ideologi Radikal
Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.
Hal ini disampaikan Cholil sebagai respons atas indikator ciri-ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," ujarnya dikutip dalam akun Twitter @cholilnafis, Selasa,(08/3/2022).
Walaupun begitu, dirinya mengatakan MUI menolak penceramah yang suka membangkang. Apalagi mereka yang anti Pancasila.
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti Pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid membeberkan ciri-ciri penceramah yang memiliki paham radikalisme. Setidaknya ada lima indikator yang disampaikannya.
Pertama, mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional. Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
Ketiga, menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks. Baca juga: Kenali Penceramah Moderat agar Tidak Disusupi Ideologi Radikal
Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.
(kri)
tulis komentar anda