Soal Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR Ingatkan Jokowi Taat pada Sumpah dan Janjinya

Senin, 07 Maret 2022 - 18:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk benar-benar mewujudkan komitmennya pada konstitusi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk benar-benar mewujudkan komitmennya pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dahulu diucapkan dalam sumpah jabatan saat pelantikan presiden.

Apalagi, pada 31 Januari 2022 pemerintah, penyelenggara pemilu, seluruh fraksi di DPR dan DPD telah bersepakat bahwa pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

“Sehingga tidak ada opsi penundaan pemilu. Agar demokrasi masih bisa dipercaya oleh rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik, supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada Pemilu sebelumnya, sehingga hasil Pilpres juga lebih baik lagi,” kata HNW, Senin (7/3/2022).





Menurut HNW, Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut selain menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, juga mendapat penolakan besar dan meluas dari berbagai elemen bangsa. Sehingga tidak memungkinkan jika usulan itu ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR.

Apalagi, kata Hidayat, peta politiknya sangat jelas, partai yang mengusulkan penundaan pemilu tidak bertambah. Yang mendukung di antaranya PKB, Partai Golkar dan PAN, tapi beberapa pimpinan Golkar malah menolak usulan itu. Sementara pihak yang menolak seperti yakni PDIP, PKS, Nasdem, PD, PPP dan Gerindra tetap solid menolak, bahkan Ketua DPR, Ketua DPD dan para Pimpinan MPR ikut menegaskan menolak.



“Maka seandainya pimpinan 3 Partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR (Pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945). Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya.

Bahkan, lanjut HNW, hasil survei dari tiga lembaga yakni Indikator Politik, LSI dan SMRC, mayoritas publik yang puas terhadap kinerja Jokowi justru menolak pemilu atau pilpres diundur dengan alasan apapun. Mereka menginginkan agar pemilu tetap diselenggarakan 2024, sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan Pemerintah dan DPR.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More