Alasan RUU TPKS Batal Dibahas di Masa Reses DPR

Senin, 07 Maret 2022 - 16:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan yang membuat RUU TPKS batal dibahas saat masa reses ini. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - DPR RI batal membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun mengungkapkan alasan yang membuat RUU TPKS batal dibahas saat masa reses ini.

Dasco meluruskan bahwa dalam rapat badan musyawarah (Bamus), pimpinan DPR sudah mendengar dan menyetujui akan ada rapat penting beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan berlangsung di masa reses. Salah satunya, soal RUU TPKS.

"Nah cuma kemarin itu pada saat rapat, Baleg itu ada yang terlewat bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2022).



Sehingga, kata dia, jika pimpinan DPR menyetujui permintaan Baleg tersebut, maka akan berpotensi menyalahi aturan. Sebab, belum ada penunjukan secara resmi, lalu kemudian diadakan rapat kerja (raker) dengan pemerintah.



"Nah oleh karena itu, kita minta bersabar nanti kita sesegera mungkin setelah masuk kita akan adakan rapat untuk menunjuk AKD mana yang kemudian membahas," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.

Tak hanya soal penunjukan AKD mana yang akan membahas RUU TPKS ini, Dasco menyebut pimpinan DPR terlebih dahulu akan membacakan surat presiden (Surpres) RUU TPKS di dalam pembukaan sidang paripurna nantinya.

"Kalau surpres itu pasti akan langsung dibacakan. Nanti surat masuk ya baru kemudian kita akan tentukan AKD yang mana karena kemarin itu terlewat," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More