Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Jum'at, 24 April 2020 - 10:09 WIB
"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Rommy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Maqdir menjelaskan jika dakwaan tidak terbukti berapa lamapun kliennya sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan. Menurutnya, membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan tetapi justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," jelasnya.

Tidak hanya itu, Maqdir menilai kliennya yakni mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan. Karena Rommy telah menjalankan masa hukuman selama satu tahun.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!