Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Jum'at, 24 April 2020 - 10:09 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip, Kamis (23/4/2020).
Hukuman tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya. Dan seharusnya, PT DKI Jakarta membebaskan Rommy langsung tanpa perlu memotong masa hukuman.
"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Rommy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Maqdir menjelaskan jika dakwaan tidak terbukti berapa lamapun kliennya sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan. Menurutnya, membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan tetapi justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," jelasnya.
Tidak hanya itu, Maqdir menilai kliennya yakni mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan. Karena Rommy telah menjalankan masa hukuman selama satu tahun.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tandasnya.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip, Kamis (23/4/2020).
Hukuman tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya. Dan seharusnya, PT DKI Jakarta membebaskan Rommy langsung tanpa perlu memotong masa hukuman.
"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Rommy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Maqdir menjelaskan jika dakwaan tidak terbukti berapa lamapun kliennya sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan. Menurutnya, membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan tetapi justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," jelasnya.
Tidak hanya itu, Maqdir menilai kliennya yakni mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan. Karena Rommy telah menjalankan masa hukuman selama satu tahun.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tandasnya.
(kri)
tulis komentar anda