Terungkap, Aliran Uang Investasi Bodong Crazy Rich Dibelikan Aset Mewah

Minggu, 06 Maret 2022 - 11:27 WIB
Crazy rich Medan Inda Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan applikasi Binomo. PPATK menyebut tak sedikit pihak yang disebut Crazy Rich mencuci uangnya dengan membelikan sejumlah aset mewah. FOTO/INSTAGRAM
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap banyak pengusaha Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak patuh melapor terkait kasus investasi bodong atau ilegal. Padahal, terdapat aturan bagi para penyedia barang dan jasa untuk wajib melaporkan transaksi jual beli yang diduga berkaitan dengan investasi bodong ke PPATK.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, tak sedikit pihak yang disebut ' Crazy Rich ' dan diduga terseret kasus investasi bodong mencuci uangnya dengan membelikan sejumlah aset mewah. Aset mewah yang dibeli para 'Crazy Rich' tersebut meliputi kendaraan, rumah, hingga perhiasan.

"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).



"Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," imbuhnya.

Dugaan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, tapi juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. Padahal, ada kewajiban para penyedia barang dan jasa untuk melapor ke PPATK.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.

Baca juga: Sejak Januari, PPATK Blokir Rekening Crazy Rich Palsu Binomo Cs Rp202 Miliar



Menurut PPATK, peran pihak pelapor sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

"Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan," kata Ivan.

"Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More