Puan: Dukungan RI pada Resolusi PBB dalam Perang Rusia vs Ukraina Sesuai Konstitusi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 20:26 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina sudah sesuai konstitusi negara. Ia pun mengapresiasi pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu.
Resolusi PBB yang disetujui 141 dari 181 negara itu memuat poin menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina. Resolusi ini juga menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.
"DPR RI sepakat dengan pemerintah yang mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Puan, Jumat (4/3/2022).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu pun mengingatkan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Karena itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sikap tegas dari negara-negara dunia sudah seharusnya dikeluarkan, meski Resolusi PBB yang diteken pada Rabu (2/3/2022) lalu tak mengikat secara hukum.
Resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.
Baca juga: Putus Hubungan dengan Rusia, Jerman Langsung Matikan Teleskop Lubang Hitam
"Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan," kata Puan.
Resolusi PBB yang disetujui 141 dari 181 negara itu memuat poin menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina. Resolusi ini juga menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.
"DPR RI sepakat dengan pemerintah yang mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Puan, Jumat (4/3/2022).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu pun mengingatkan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Karena itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Sikap tegas dari negara-negara dunia sudah seharusnya dikeluarkan, meski Resolusi PBB yang diteken pada Rabu (2/3/2022) lalu tak mengikat secara hukum.
Resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.
Baca juga: Putus Hubungan dengan Rusia, Jerman Langsung Matikan Teleskop Lubang Hitam
"Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan," kata Puan.
tulis komentar anda