Sistem Resi Gudang, Mengapa Belum Dilirik?
Jum'at, 04 Maret 2022 - 15:01 WIB
Pertanyaan tersebut telah menjadi diskursus cukup lama di Indonesia. Sebagai negara yang masyarakatnya bertumpu pada sektor pertanian, volatilitas harga bahan pangan di Indonesia relatif tinggi. Hingga akhirnya pada 2006 muncul Sistem Resi Gudang (SRG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Melalui SRG, komoditas pangan dapat disimpan dalam gudang untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan. Komoditas yang disimpan tersebut juga dapat digunakan untuk memperoleh pembiayaan atau kredit dari lembaga jasa keuangan, yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan produksi dan pasokan kmoditas pangan.
Namun demikian, implementasi SRG dirasa belum optimal. Dari 123 gudang yang dibangun oleh pemerintah, hanya 60 gudang yang beroperasi, sedangkan sisanya idle karena belum memiliki pengelola. Dari sisi wilayah, pemanfaatan gudang juga masih terpusat di Pulau Jawa. Selanjutnya, dari sisi pembiayaan juga masih perlu ditingkatkan. Pada tahun 2021, jumlah resi gudang yang diterbitkan mencapai Rp446,3 miliar, namun hanya Rp312,35 miliar yang memperoleh pembiayaan, atau 69,9% dari total resi gudang yang diterbitkan.
Belum optimalnya SRG dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, pemahaman petani terhadap SRG masih rendah sehingga pemanfaatannya juga belum optimal. Kedua, bunga kredit dan persyaratan yang ditetapkan juga kurang kompetitif di mata debitur. Sebagai contoh, beban bunga yang ditanggung debitur SRG adalah sebesar 6%, namun fasilitas ini dikecualikan bagi debitur yang telah mendapatkan fasilitas kredit program dari Pemerintah, seperti misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara di sisi lain, fasilitas bunga yang ditawarkan oleh program KUR lebih baik, yaitu hanya sebesar 3%.
Selanjutnya dari sisi bank pelaksana, profil risiko kredit SRG dirasa cukup tinggi, sehingga perbankan cenderung berhati-hati dalam menyalurkan kredit untuk SRG. Sementara itu, suku bunga kredit yang ditetapkan relatif rendah, yaitu sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (3,5%) ditambah 5%. Formula tersebut dirasa tak lagi relevan, mengingat ketika aturan tersebut dibuat, suku bunga penjaminan LPS masih berada di kisaran 9%. Dengan demikian, daya tarik kredit SRG menurun di mata perbankan seiring dengan turunnya bunga LPS.
Sebagai ilustrasi lain, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), atau suku bunga kredit yang digunakan sebagai dasar oleh bank kepada nasabah untuk kredit mikro rata-rata masih di atas 10%, sedangkan SBDK untuk kredit ritel masih di atas 9%. Artinya perbankan harus mengorbankan banyak hal apabila mengejar penyaluran kredit SRG, sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan kenapa kredit SRG belum dilirik serius oleh perbankan.
Terakhir dari sisi lembaga pengelola SRG, biaya gudang yang cukup tinggi dan terbatasnya pengelola gudang yang kompeten menjadi kendala tersendiri dalam operasional SRG.
Reformulasi Sistem Resi Gudang
Melalui SRG, komoditas pangan dapat disimpan dalam gudang untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan. Komoditas yang disimpan tersebut juga dapat digunakan untuk memperoleh pembiayaan atau kredit dari lembaga jasa keuangan, yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan produksi dan pasokan kmoditas pangan.
Namun demikian, implementasi SRG dirasa belum optimal. Dari 123 gudang yang dibangun oleh pemerintah, hanya 60 gudang yang beroperasi, sedangkan sisanya idle karena belum memiliki pengelola. Dari sisi wilayah, pemanfaatan gudang juga masih terpusat di Pulau Jawa. Selanjutnya, dari sisi pembiayaan juga masih perlu ditingkatkan. Pada tahun 2021, jumlah resi gudang yang diterbitkan mencapai Rp446,3 miliar, namun hanya Rp312,35 miliar yang memperoleh pembiayaan, atau 69,9% dari total resi gudang yang diterbitkan.
Belum optimalnya SRG dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, pemahaman petani terhadap SRG masih rendah sehingga pemanfaatannya juga belum optimal. Kedua, bunga kredit dan persyaratan yang ditetapkan juga kurang kompetitif di mata debitur. Sebagai contoh, beban bunga yang ditanggung debitur SRG adalah sebesar 6%, namun fasilitas ini dikecualikan bagi debitur yang telah mendapatkan fasilitas kredit program dari Pemerintah, seperti misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara di sisi lain, fasilitas bunga yang ditawarkan oleh program KUR lebih baik, yaitu hanya sebesar 3%.
Selanjutnya dari sisi bank pelaksana, profil risiko kredit SRG dirasa cukup tinggi, sehingga perbankan cenderung berhati-hati dalam menyalurkan kredit untuk SRG. Sementara itu, suku bunga kredit yang ditetapkan relatif rendah, yaitu sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (3,5%) ditambah 5%. Formula tersebut dirasa tak lagi relevan, mengingat ketika aturan tersebut dibuat, suku bunga penjaminan LPS masih berada di kisaran 9%. Dengan demikian, daya tarik kredit SRG menurun di mata perbankan seiring dengan turunnya bunga LPS.
Sebagai ilustrasi lain, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), atau suku bunga kredit yang digunakan sebagai dasar oleh bank kepada nasabah untuk kredit mikro rata-rata masih di atas 10%, sedangkan SBDK untuk kredit ritel masih di atas 9%. Artinya perbankan harus mengorbankan banyak hal apabila mengejar penyaluran kredit SRG, sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan kenapa kredit SRG belum dilirik serius oleh perbankan.
Terakhir dari sisi lembaga pengelola SRG, biaya gudang yang cukup tinggi dan terbatasnya pengelola gudang yang kompeten menjadi kendala tersendiri dalam operasional SRG.
Reformulasi Sistem Resi Gudang
Lihat Juga :