BEM UI: Perpanjangan Periode Presiden Pembangkangan Konstitusi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:55 WIB
BEM Universitas Indonesia menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Universitas Indonesia ( UI ) menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.

Baca juga: Taat Konstitusi, Hasto: PDIP Tolak Penundaan Pemilu



Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.

Baca juga: Partai Gerindra Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Waketum: Kami Taat Konstitusi

Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Bayu menjelaskan, sebagai negara hukum tidak dapat melegalisasi penambahan masa jabatan presiden dan legislatif, serta penolakan harus tetap digaungkan. Karena itu kata dia, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!