Protokol AKB Ponpes untuk Kemaslahatan Semua Pihak
Senin, 15 Juni 2020 - 15:26 WIB
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, pendapat kiai, pengurus pesantren dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, jadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Jabar dalam mengeluarkan protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes).
Hal tersebut diwujudkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. "Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan," kata Kang Uu di Kota Bandung, Senin (15/6/2020).
Kang Uu mengatakan, meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.
"Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren," ucapnya.
"Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka, dibuat SOP ini dengan SK Gubernur," imbuhnya.
Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.
Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.Kang Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus.
"Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren," tegas Kang Uu.
Hal tersebut diwujudkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. "Semua poin sudah dibacakan dan semua diterima oleh pengurus pondok pesantren. Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan," kata Kang Uu di Kota Bandung, Senin (15/6/2020).
Kang Uu mengatakan, meski Kepgub sudah dikeluarkan, Pemerintah Provinsi Jabar masih menerima masukan dan saran dari kiai, pengurus pesantren, dan ormasi Islam di 27 kabupaten/kota di Jabar. Tujuannya, Kepgub Jabar yang berisi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai dengan ponpes di seluruh Jabar.
"Ini (Kepgub) tidak lahir tiba-tiba. Pertama, kami bikin draft yang langsung disampaikan ke kiai yang mewakili 27 kota/kabupaten, ada dari kelompok pesantren muadalah, ada yang wakil pesantren salafiyah, ada yang wakil pesantren khalafiah. Juga ada dari MUI, Kemenag, serta ada dari komunitas-komunitas pesantren," ucapnya.
"Inilah salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap pesantren, dan juga demi kemaslahatan umat serta supaya tidak terjadi klaster baru di pondok pesantren. Maka, dibuat SOP ini dengan SK Gubernur," imbuhnya.
Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Adapun bentuk sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan ada dalam koridor administratif, dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.
Format surat pernyataan, apalagi contoh format, bukan norma yang bersifat mengikat sehingga dalam hal pesantren tidak menyepakati butir ketiga dari Surat Pernyataan Kesanggupan, maka butir ketiga bisa dikesampingkan.Kang Uu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020, butir ketiga tersebut sudah dihapus.
"Ini sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan Kepgub selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren," tegas Kang Uu.
tulis komentar anda