Kemenaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Dengar Rakyat

Kamis, 03 Maret 2022 - 18:04 WIB
"Ini tanda Pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. Partai Perindo sejak awal menyuarakan agar pekerja itu dilindungi dengan jaminan ganda, satu untuk hari tua, JHT, yang kedua jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, saat pekerja ter-PHK," tutur Yerry.

Baca juga: Pekerja Takut Dana JHT Salah Kelola, Perindo Minta Kemnaker Kedepankan Transparansi

Meski demikian, jelas Yerry, ini menjadi pembelajaran yang baik untuk Pemerintah agar menyerap dan mendengarkan pendapat stakeholders dan masyarakat, sebelum menetapkan peraturan.

"Saya kira ini menjadi pembelajaran yang baik bukan hanya untuk Kemenaker, tapi untuk semua Kementerian, agar lebih dulu menyerap aspirasi publik dan stakeholders, sebelum membuat peraturan. Jangan nanti setelah diprotes keras baru mengubah peraturan yang dibuat," terang Yerry.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!