Kemenaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Dengar Rakyat
Kamis, 03 Maret 2022 - 18:04 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial & Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menyambut baik keputusan Menaker Ida Fauziyah yang membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial & Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menyambut baik keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun.
Mengutip pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (2/3/22), Kemenaker membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun, dan mengembalikan ketentuan mengenaipencairan JHTke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Saat ini, berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Baca juga: Solutif! Partai Perindo Usulkan Win-win Solution atas Polemik JHT, Begini Idenya!
Mengutip pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (2/3/22), Kemenaker membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun, dan mengembalikan ketentuan mengenaipencairan JHTke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Saat ini, berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Baca juga: Solutif! Partai Perindo Usulkan Win-win Solution atas Polemik JHT, Begini Idenya!
Lihat Juga :