Kemenaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Dengar Rakyat
Kamis, 03 Maret 2022 - 18:04 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial & Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menyambut baik keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun.
Mengutip pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (2/3/22), Kemenaker membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun, dan mengembalikan ketentuan mengenaipencairan JHTke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Saat ini, berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
"Ini tanda Pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. Partai Perindo sejak awal menyuarakan agar pekerja itu dilindungi dengan jaminan ganda, satu untuk hari tua, JHT, yang kedua jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, saat pekerja ter-PHK," tutur Yerry.
Meski demikian, jelas Yerry, ini menjadi pembelajaran yang baik untuk Pemerintah agar menyerap dan mendengarkan pendapat stakeholders dan masyarakat, sebelum menetapkan peraturan.
"Saya kira ini menjadi pembelajaran yang baik bukan hanya untuk Kemenaker, tapi untuk semua Kementerian, agar lebih dulu menyerap aspirasi publik dan stakeholders, sebelum membuat peraturan. Jangan nanti setelah diprotes keras baru mengubah peraturan yang dibuat," terang Yerry.
Mengutip pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (2/3/22), Kemenaker membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun, dan mengembalikan ketentuan mengenaipencairan JHTke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Saat ini, berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Baca Juga
"Ini tanda Pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. Partai Perindo sejak awal menyuarakan agar pekerja itu dilindungi dengan jaminan ganda, satu untuk hari tua, JHT, yang kedua jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, saat pekerja ter-PHK," tutur Yerry.
Baca Juga
Meski demikian, jelas Yerry, ini menjadi pembelajaran yang baik untuk Pemerintah agar menyerap dan mendengarkan pendapat stakeholders dan masyarakat, sebelum menetapkan peraturan.
"Saya kira ini menjadi pembelajaran yang baik bukan hanya untuk Kemenaker, tapi untuk semua Kementerian, agar lebih dulu menyerap aspirasi publik dan stakeholders, sebelum membuat peraturan. Jangan nanti setelah diprotes keras baru mengubah peraturan yang dibuat," terang Yerry.
(cip)
tulis komentar anda