Tuntut Permenaker Nomor 2/2022 Dicabut, Menaker Diminta Pro-Pekerja

Kamis, 03 Maret 2022 - 07:21 WIB
Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," tegas Mirah Sumirat.

Mirah menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Menaker jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Di mana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran. Sehingga pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing," pungkas Mirah Sumirat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!