Mabes Polri Resmi Hentikan Proses Hukum Kasus Nurhayati

Selasa, 01 Maret 2022 - 23:22 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.Foto/MPI/Widya Michella
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan kasus kasus Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, dihentikan secara resmi pada Selasa(1/3/2022). Bendahara Desa Citemu ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kades Citemu Supriyadi.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kpihaknya telah melakukan koordinasi, komunikasi dan mengelar kasus ini dengan kejaksaan. Hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 28 Februari 2022 kemarin, Polri memutuskan kasus Nurhayati dihentikan.



"Teknis penghentiannya karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan karena sedang isoman," kata Dedi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa,(01/3/2022).

"Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus Nurhayati ini selesai," sambungnya. Baca: Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!